- 1 (satu) buah unduhan video postingan di akun facebook atas nama Rehan Marlin yang berdurasi 6 (enam) menit 59 (lima puluh sembilan) detik;
- 1 (satu) video unduhan postingan di akun facebook atas nama Rehan Marlin yang berdurasi 12 (dua belas) menit 36 (tiga puluh enam) detik;
- 1 (satu) buah screenshot profil akun facebook atas nama Rehan Marlin;
- 2 (dua) buah screenshot postingan akun facebook atas nama Rehan Marlin;
- 1 (satu) lernbar fotokopi Surat Keterangan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 593.2/273/2005/2019 tanggal 2 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Kontrak Rumah tanggal 1 April 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Kontrak Rumah tanggal 24 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Angsuran Pertama sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 23 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Angsuran Kedua sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Pebruari 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi uang muka pembelian rumah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembayaran hutang sejumlah R8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pada tanggal 2 April 2020;
- 1 (satu) bundel fotokopi kuitansi nota dan hutang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotokopi kuitansi nota dan hutang sejumlah Rp35.091.500,00 (tiga puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pelunasan pembelian tanah dan bangunan Pungkalan Tengah, Tuguratu sejumlah Rp73.908.500,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) buah video rekaman layar berdurasi 7 (tujuh) menit 45 (empat puluh lima) detik postingan akun facebook atas nama Rehan Marlin yang dimasukan ke dalam penyimpanan CD (Compact Disk);
- 1 (satu) buah screenshot postingan akun facebook atas nama Rehan Marlin;
- 1 (satu) buah video screen recorder atau rekaman layar yang berdurasi 14 (empat belas) menit 7 (tujuh) detik;
- 2 (dua) buah screenshot atau tangkapan layar postingan akun facebook atas nama Rehan Marlin;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 11 PRO warna hitam kebiruan dengan IMEI 1 = 864221041766178 dan IMEI 2 = 864221041766160;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Rofiatul Muna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Norma Oktaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sumarlin bin Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Agung Murdoko bin Suwarto; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik373299