- Menyatakan Terdakwa Lizar Alias Ijal Bin Muhammad Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lizar Alias Ijal Bin Muhammad Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai bra berwarna biru;
- 1 (satu) helai kerudung berwarna coklat;
- 1 (satu) helai baju berwarna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar kaos berwarna abu-abu, hitam, biru dan merah;
- 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru donker;
- 1 (satu) lembar celana dalam merk Adidas berwarna kombinasi hitam dan hijau;
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desmond Freddy, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Anak Korban SARI. Dikembalikan kepada Terdakwa LIZAR alias IJAL bin MUHAMMAD NUR. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik13478