- Menyatakan Terdakwa WAN SUPRIANTO bin WAN AZAN RUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut;? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAN SUPRIANTO bin WAN AZAN RUDIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Realme C2 warna merah dengan nomor kartu perdana 0852-6210-5346;
- 1 (satu) helai sweater warna hijau tua dengan tulisan world stop carry on;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau tua;
- 1 (satu) tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor F1ZR warna hitam dengan Nomor Mesin 4WH-227275 serta Nomor plat terpasang BP 5769 NB;
- 1 (satu) pasang sendal warna coklat hitam;
- 1 (satu) helai jaket parasut warna abu abu;
- 1 (satu) helai kaos warna hitam merek Nike motif garis garis warna ungu;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai tanktop warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) pasang sendal swallow warna putih ungu.
- 5 (lima) lembar surat dari sdra Terdakwa yang ditujukan kepada sdri Anisa Tri Mailani;
Putusan PN RANAI Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa WAN SUPRIANTO bin WAN AZAN RUDIANTO; Dikembalikan kepada Anak Korban ANNISA TRI MAILANI; Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik13455