- Menyatakan Terdakwa Ahmad Afandi Bin Abdul Rida, Terdakwa Supriyadi Bin Kasim dan Terdakwa Lovyan Lestari Bin Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 38 (tiga puluh delapan) unit baterai mesin UPS (Uninterruptible Power Supply) merk ROCKET 12 (dua belas) volt
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk MITSUBISHI Tipe COLT T120SS1.5WDMT Model Pick Up dengan no rangka MHMU5TU2E7K008358;
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Merk MITSUBISHI Tipe COLT T120SS1.5WDMT model Pick Up dengan no rangka MHMU5TU2E7K008358 dengan nomor polisi BP 8175 NY;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Tipe COLT T120SS1.5WDMT model Pick Up dengan no rangka MHMU5TU2E7K008358 dengan Nomor Polisi BP 8175 NY;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, Type 14D AL115, No Rangka MH314D003AK691912, Nomor Mesin 14D691804 Nomor Plat B 2736 NB;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merek Yamaha Mio Soul, Type 14D AL115, No Rangka MH314D003AK691912, Nomor Mesin 14D691804 Nomor Plat B 2736 NB;
- 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No Faktur 14646/MSFD0601-1020, Merek Yamaha Mio Soul, Type 14D AL115, No Rangka MH314D003AK691912, Nomor Mesin 14D691804 Nomor Plat B 2736 NB
Putusan PN RANAI Nomor 40/Pid.B/2021/PN Ran |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada RSUD Natuna melalui saksi Imam Syafari; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Ran
Statistik11936