- Menyatakan Terdakwa Hady Marhapi Subagiyono Alias Bagyo Bin Sumarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa Hady Marhapi Subagiyono Alias Bagyo Bin Sumarto, dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Hady Marhapi Subagiyono Alias Bagyo Bin Sumarto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) paket/bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Polo Hoby warna coklat yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,16 (lima koma enam belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan : 3 (tiga) paket/ bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram; dan
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna hitam kombinasi silver dengan nomor polisi BP 4914 ND;
- kembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
- 8. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Br Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik12737