- Menyatakan terdakwa DIDIK SANTOSO Bin BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip sedang berisi narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
- 4 (empat) buah plastik klip sedang berisi narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna coklat;
- 4 (empat) lembar tissue;
- 1 (satu) buah sobekan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah tas kecil merk NAVYCLUB warna abu-abu;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix X625V warna biru dengan nomor WA 08121020056;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik1128