- Menyatakan Terdakwa Tanto Wiyahya Alias Kris tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tanto Wiyahya Alias Kris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,13 gram;
- 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,21 gram;
- 14 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,3 gram;
- 16 bungkus plastik klip transparan kosong;
- 2 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 kotak bedak warna biru;
- 1 bungkus plastik tisu merk Paseo;
- 1 buah tas sandang warna hitam;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik7414