- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon selaku Ayah kandung di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 1274CLU2304200904793, yang tertulis atas nama Syifa Luthfiana Sandra Manurung, anak ke-satu, perempuan dari Fitri Maulida Panjaitan dan Sandra, lahir di Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2009, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai pada tanggal 24 April 2009, diperbaiki menjadi, atas nama Syifa Luthfiana Sandra Manurung, anak ke-satu, perempuan dari Fitri Maulida Panjaitan dan Indra. S, lahir di Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2009, agar sesuai dengan Identitas Pemohon selaku Ayah kandung dari Syifa Luthfiana Sandra Manurung;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 1274CLU2304200904793, yang tertulis atas nama Syifa Luthfiana Sandra Manurung, anak ke-satu, perempuan dari Fitri Maulida Panjaitan dan Sandra, lahir di Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2009, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai pada tanggal 24 April 2009, diperbaiki menjadi, atas nama Syifa Luthfiana Sandra Manurung, anak ke-satu, perempuan dari Fitri Maulida Panjaitan dan Indra. S, lahir di Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2009, agar sesuai dengan Identitas Pemohon selaku Ayah kandung dari Syifa Luthfiana Sandra Manurung;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 161/Pdt.P/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 161/Pdt.P/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nopika Sari Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.P/2021/PN Tjb
Statistik6014