- Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Amp kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60 ml;
- 1 (satu) map warna biru yang didalamnya berisikan tentang brosur program dari PT IDAPRAPTY LESTARI PHUSAKA yaitu Program AFILIASI dan program 2 matrix 7;
- 1 (satu) bendel nota kecil penjualan minyak Achilles Mahasidhi warna coklat;
- 205 (dua ratus lima) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60 ml;
- 7 (tujuh) buah buku marketing penjualan warna merah;
- 1 (satu) buah buku kas program matrik 7 minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 (satu) buah buku panjang catatan penjualan minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 (satu) buah buku kas khusus order minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 (satu) buah map warna merah yang berisikan rekapan bonus;
- 633 (enam ratus tiga pulh tiga) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 10 ml;
- 4 (empat) bendel pendaftaran member Achilles;
- 8 (delapan) kresek + 1 (satu) dus besar + 3 (tiga) dus kecil bungkusan minyak Achilles Mahasidhi yang kosong;
- 71 (tujuh puluh satu) botol minyak Achilles Mahasidhi kemasan roll on;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe A3S warna merah dengan IMEI 1 863628040769972 dan IMEI 2 863628040769964;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe Reno 2F warna putih dengan IMEI 1 863851044724773 dan IMEI 2 863851044724765;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe CHP1911, warna Hitam dengan IMEI 1 869874042138113 dan IMEI 2 86987404138105;
- 1 (satu) buah alat transaksi giro yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri warna biru dengan nomor: 48-12731022;
- 1 (satu) lembar nota kecil pembelian Minyak Achilles Mahasidhi tertanggal 7 Januari 2021;
- 1 (satu) botol Minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60 Ml
Putusan PN AMLAPURA Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Putu Sumadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa I Gusti Made Sulastri, S.Ag.; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik7430