- Menyatakan Terdakwa Made Suastika alias Dangap alias Jublag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju warna biru dongker;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu motif bintik putih;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih kombinasi warna merah dan hitam;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi DK 2189 TE;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi DK 2189 TE;
- Uang tunai sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna silver bergagang plastik warna hitam;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 77/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi I Made Suandika melalui Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi I Nyoman Suka Artasa; dikembalikan kepada Saksi I Made Wenten; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik9529