- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK WARNA BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,78 (NOL KOMA TUJUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KARTON YANG BERISI 10 (SEPULUH) BUAH BUNGKUSAN PLASTIC KLIP WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK WARNA BENING YANG BAGIAN UJUNGNYA SUDAH DIRUNCINGKAN;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) BUAH UNIT HAND PHONE MERK VIVO WARNA HITAM DAN MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG) DALAM KEADAAN SUDAH PECAH YANG PADA PIPA KACA (PIREK) TERDAPAT SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak karton yang berisi 10 (sepuluh) buah bungkusan plastic klip warna bening;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang bagian ujungnya sudah diruncingkan;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting warna hijau;
- 2 (dua) buah unit hand phone merk Vivo warna hitam dan merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dalam keadaan sudah pecah yang pada pipa kaca (pirek) terdapat serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis shabu;
Putusan PT PADANG Nomor 258/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 258/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Purwandari Yulistyowati |
Hakim Anggota | Asmar, Brrita Elsy |
Panitera | H Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO TANGGAL 13 OKTOBER 2021 NOMOR 75/PID.SUS/2021/PN MRJ YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN BARANG BUKTI DIDUGA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIZA RACHMAN PGL RIZA BIN FERIZAL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM UNTUK MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA)BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA AFDA RIAN PUTRA PGL RIAN BIN ALIZAR; 6..MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 13 Oktober 2021 Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Mrj yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan barang bukti diduga yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Riza Rachman Pgl Riza Bin Ferizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Afda Rian Putra Pgl Rian Bin Alizar; 6..Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 258/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 258/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik6223