Putusan PN DENPASAR Nomor 793/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 793/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | I Ketut Kimiarsa, Hari Supriyanto |
Panitera | I Komang Madam Malik. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1.Menyatakan Terdakwa Dr. ARDYANTO N. TANAYA, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa Dr. ARDYANTO N. TANAYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan; 4.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;5.Menetapkan barang bukti berupa: 1.1 (satu) exemplar fotocopy sesuai asli SHM No. 1506/Desa Canggu atas nama EDDIE JUSUF dikembalikan kepada saksi EDDIE JUSUF.2.1 (satu) exemplar fotocopy sesuai asli dilegalisir Salinan Akta Jual Beli No. 108/KT/1995, tanggal 9 Maret 1995 yang dibuat di kantor Notaris & PPAT I WAYAN SUGITHA, SH Antara penjual JAJA WIJAYA selaku kuasa dari I NENGAH SUTARNA dengan pembeli bernama EDDIE JUSUF dikembalikan kepada saksi EDDIE JUSUF.3.1 (satu) exemplar fotocopy dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 157/Pdt.G/2009/PN.Dps tanggal 9 Februari 2010 yang menyatakan gugatan penggugat (Dr. Adyanto Natanael Tanaya) ditolak, dikembalikan kepada saksi EDDIE JUSUF.4.1 (satu) exemplar fotocopy dilegalisir Putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 2048/K/PDT/2011, tanggal 17 April 2012 dikembalikan kepada saksi EDDIE JUSUF5.1 (satu) exemplar fotocopy sesuai asli SHM No. 1506/Desa Canggu atas nama Dokter Ardyanto Natanael Tanaya (palsu), dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH6.1 (satu) exemplar Asli Laboratoris Kriminallistk Barang Bukti Dokumen NO. LAB : 562/DFC/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan SHM No. 1506 an. Dokter ARDYANTO NT ?Non Identik? dengan pembandung Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH7.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Berita Acara Sidang Gugatan Pedata Nomor : 157/Pdt.G/2009/PN.Dps tanggal 3 November 2009 dalam agenda pembuktian Penggugat Dokter Ardyanto Natanael Tanaya mengajukan bukti fotocopy sesuai aslinya Buku Tanah No. 1506/ Desa Canggu atas nama Dokter Ardyanto Natanael Tanaya, dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH8.1 (satu) exemplar fotocopy dilegalisir sesuai asli Buku TanahNo. 1506/ Desa Canggu yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH9.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli fotocopy Surat Pemblokiran SHM No: 1506/Desa Canggu tanggal 3 November 1998 yang ditandatangani oleh Dr. Ardyanto Natanael Tanaya (asli tidak ditemukan), dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH10.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Surat Pemblokiran SHM No : 1506/Desa Canggu tanggal 25 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Dr. Ardyanto Natanael Tanaya, dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH11.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Disposisi dan paraf Kasi Sengketa Konflik Dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (I Ketut Suburjo, SH., MH) tanggal 26/5-08 yang isinya ?Kasubsi SK, Panggil Ybs untuk membawa Sertipikat yang dinyatakan palsu dan surat-surat lainnya, dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH12.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Surat Panggilan Dinas Nomor :570.61-1700-Bd tanggal 16 Juni 2008 terdapat penghapusan tulisan menggunakan TIPEX/STIPO pada penulisan kata palsu pada kalimat ?Guna diminta keterangan berkaitan dengan masalah dimaksud serta membawa bukti-bukti terkait Sertipikat ?palsu? Hak Milik No. 1506/Desa Canggu yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Ir. ANDRY NOVIJANDRI, dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH13.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Berita Acara Panggilan Dinas Nomor : BAPD/22/Juni/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh NI MADE SINTA DEWI, SH selaku Staf Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tentang pengambilan keterangan Dr. Ardyanto Natanael Tanaya menyangkut pemblokiran tanggal 25 Mei 2008 terhadap SHM Nomor 1506 an EDDIE JUSUF, dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH14.1 (satu) exemplar fotocopy dilegalisir sesuai asli RESUME HAK MILIK No. 1506/Desa Canggu a.n. EDDIE JUSUF dan peralihannya tanggal 5 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I KETUT SUBURJO, SH., MH; dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH15.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli surat Keberatan I KETUT BERATA tanggal 21 September 1994 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung atas Pengumuman Pertama tentang Sertipikat Hilang Nomor : 630.61.1618BD tanggal 6 Agustus 1994 yang diumumkann oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung atas permohonan Dr. ARDYANTO NT terhadap SHM No. 1506/Desa Canggu atas nama Dr. ARDYANTO NT. (asli surat permohonan tidak ditemukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung), dikembalikan kepada ANAK AGUNG ALIT EMIYAMA GENI, SH16.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir sesuai asli Koran Bali Post tanggal 3 September 1994 yang memuat pengumuman pertama Sertipikat hilang No. 630.61.1618BD tanggal 6-8-1994 yang dimohonkan oleh BPN Badung atas permohonan pemohon DR. ARDYANTO NATANATEL TANAYA terhadap SHM 1506/Desa Canggu an. Dokter ARDYANTO NATANAEL TANAYA bersama 9 pemohon lainnya, dikembalikan kepada I WAYAN DIRA ARSANA17.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 26 Mare 2019 yang membenarkan pihak Koran Bali Post tanggal 3 September 1994 telah mengiklankan Pengumuman Pertama Sertipikat Hilang No. 630.61.16.18BD tanggal 6-8-1994 yang dimohonkan oleh BPN Badung, dikembalikan kepada I GUSTI AYU RUSTINI PUTRA, SH18.1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli dilegalisir kwitansi pembayaran pembelian tanah Sertipikat hak milik No. 1506, luas 7625 M2 semiliai Rp. 1.906.250.000 (satu milyar sembilan ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dari Dr. ARDYANTO NATANAEL TANAYA kepada I KETUT BERATA tanggal 27-10-1992, dikembalikan kepada I GUSTI AYU RUSTINI PUTRA, SH19.1 (satu) exemplar fotocopy sesuai demham asli dilegalisir Akta Jual Beli Nomor: 40/KT/1992 tanggal 19 Nopember 1992 terhadap tanah dengan SHM No. 1506/Desa Canggu yang dibuat dikantor Notaris I GUSTI NGURAH OKA, SH antara I KETUT BERATA (penjual) dengan Dr. ARDYANTO NATANAEL TANAYA (pembeli), dikembalikan kepada I GUSTI AYU RUSTINI PUTRA, SH20.1 (satu exemplar fotocopy sesuai asli dilegalisir Akta Jual Beli Nomor : Akta Jual Beli 03/KT/1995 tertanggal 23 Januari 1995 terhadap tanah dengan SHM No. 1506/ Desa Canggu yang dibuat dikantor I GUSTI NGURAH OKA, SH antara H. FAROUK ASSAGAF, SH (penjual) dengan I NENGAH SUTARNA, dikembalikan kepada I GUSTI AYU RUSTINI PUTRA, SH21.1 (satu) exemplar Kuasa Notariil Nomor : 81 tertanggal 15 Juli 1994 kepada H. FAROUK ASSAGAFF berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal 7 Maret 1993 ditandatangani oleh Dr. ARDYANTO NATANAEL TANAYA yang dibuat di kantor STEFANUS SINDHUNATA, SH Notaris di Surabaya, dikembalikan kepada I GUSTI AYU RUSTINI PUTRA, SH22.1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli dilegalisir Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin Sita/22/I/2013/Reskrim tanggal 21 Januari 2013, dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH23.1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli dilegalisir Penetapan Nomor 05/Khusus/Pen.Pid/2013/PN.Dps, tanggal 18 Februari 2013 terhadap barang bukti Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 1506 yang terletak di Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 7625 M2 atas nama Dr. ARDYANTO NATANAEL TANAYA, dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH24.1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli dilegalisir Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 Februari 2013 terhadap barang bukti Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 1506 yang terletak di Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 7625 M2 atas nama Dr. ARDYANTO NATANAEL TANAYA, dikembalikan kepada I PUTU PASTIKA, SH.6.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 793/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik271169