- Menyatakan Terdakwa HIKMAT BIN UDON dan terdakwa ARI ANUGRAH BIN UDAY SUDAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, pengangkutan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000,000.,- (satu juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana masing ? masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4050 (Empat ribu lima puluh) ekor Benih Bening Lobster (benur) jenis Pasir ;
- 250 (Dua ratus lima puluh) ekor Benih Bening Lobster (benur) jenis Mutiara ;
- 2 (Dua) buah kantong plastik warna hitam ;
- 1 (Satu) Unit Kendaran R4 Merk SUZUKI FUTURA Jenis : Mitsubisi Pick Up No. Pol : B 9473 BAA, Warna Hitam.;
- 1 (Satu) buah kunci kontak Merk SUZUKI dengan gantungan kunci dompet warna Hitam merk Mitsubishi Xpander.;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk INFINIX HOT 9 PLAY warna Ungu IMEI 1 355847116091120 / IMEI2 355847116091138 ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dilepas ke habitatnya ; Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Statistik13826