- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ARI MUHAMMAD ROHMAN bin ASEP ISKANDAR dan Terdakwa II ZIBAN ALHUZNI SALIM bin YAYAN ALMUBAKAR SALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I ARI MUHAMMAD ROHMAN bin ASEP ISKANDAR dan Terdakwa II ZIBAN ALHUZNI SALIM bin YAYAN ALMUBAKAR SALIM oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Terdakwa I ARI MUHAMMAD ROHMAN bin ASEP ISKANDAR dan Terdakwa II ZIBAN ALHUZNI SALIM bin YAYAN ALMUBAKAR SALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna merah Nopol B 1058 BKD ;
- Dikembalikan kepada yang berhak multifinance Sinarmas melalui sdr. DANU SUANDANU ;
- 1 (Satu) pucuk senjata mainan warna silver ;
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih ;
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih ;
- 1 (Satu) buah kunci kontak warna hitam silver merk dan logo Honda ;
- Membebankan Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 387/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 387/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD TRIES MEINANDA ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pid.B/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 387/Pid.B/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik446