- Menyatakan Terdakwa Moch.Yusup alias Gobar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan?sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Akte pendirian PT.Betawi Auto mobil.
- Surat AHU-0017950.AH.01.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan pendirianbadan hukum PT.Betawi
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Surat ijin Usaha
- Surat Induk Berusaha (NIB) No.91201004909 an. PT Betawi Auto Mobil.
- Surat ijin Lokasi an.PT.Betawi Auto Mobil
- Copi NPWP : 910678283345000
- Copi kwitansi pencairan pinjaman dari Bamk BRI.
- Copi tanda bukti penyetoran dari Bank BRI
- Rekening Koran
- Playoff Reporting Printing
- Surat jawaban pencairan kredit dari Bank BRI
- Surat keterangan lunas No.B.60/KCP-XV/ADK/04/2020 Tanggal 01 April 2020
- Surat pernyataan yang dibuat oleh sdr. Moch Yusup
Putusan PN TANGERANG Nomor 1798/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1798/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subchi Eko Putro, Br Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Hendra Purnama F 6. Membebankan kepada Terdakwa Moch.Yusup alias Gobar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1798/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik10420