- Menyatakan Terdakwa ANASTASYA HERMANA PUTRI Alias TASYA Binti HERMANTO SUHANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna cokelat beriak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,8061 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisanya adalah netto 11,7656 gram.
- 1 (satu) timbangan digital merk Harnic warna Silver.
- 1 (satu) unit Hp Realme Warna Biru.Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1566/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1566/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Aji Suryo, M. H.br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1566/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik10932