- Menyatakan Terdakwa REYNALDI FIRMAN SYAH Als INONG Bin Alm. DULLOH dan WIDIYONO SAPUTRA Als YONO Bin Aim. DULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,8950 gram (sisa lab 1,8750 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 6,5877 gram (sisa lab 6,5664 gram),
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3456 gram (sisa lab 0,3270 gram),
- 1 (satu) bungkus plastic klip benig berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,5947 gram (sisa lab 0,5733 gram),
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,999 gram (sisa lab 0,9769 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,8677 gram (sisa lab 1,8446 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 10, 7588 gram (sisa lab 10,7342 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan netto seluruhnya 11,5979 gram (sisa lab 11,5780gram);
- 1 (satu) Unit Handphone Merk: Samsung
- 1 (satu) unit Handphone merek Maxtron warna Pink
- 1 (satu) buah alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol plastic bertuliskan Sprite
- 2 (dua) buah sedotan warna putih berikut pipet
- 1 (satu) buah korek api merk Tokai
- 1 (satu) buah tas rajut warna putih
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan ELCE
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna hitam bertuliskan HWH POCKET SCALE
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1733/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1733/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1733/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik5211