- Menyatakan Terdakwa I. GANTA JAYA Bin M. YUSUF, Terdakwa II. SOPIAN HADI WIJAYA Bin SOBRI dan Terdakwa III. USMAN Als EMAN Bin RAJA IYAS Als ILYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung S7 warna gold putih, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam-hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 2 (dua) kartu ATM pengganjal yang sudah diikat dengan tali, 17 (tujuh belas) potongan tusuk gigi yang sudah dimasukkan plastik katembat, 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru putih, 1 (satu) unit handphone OPPO warna gold putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. A 4272 VAO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. B 3494 EQT, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam No. Pol. B 3032 CJO dan 1 (satu) buah gergaji besi warna orange yang sudah diselotip hitam dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Neri Diansyah, dkk;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1645/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1645/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1645/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik9418