Putusan PN PARIAMAN Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasyofianita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Desmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Iqbal Amy Ramdhan panggilan Iqbal bin Ramli tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair; 3. Menyatakan terdakwa Iqbal Amy Ramdhan panggilan Iqbal bin Ramli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 7.1. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik merek Guanyinwang warna kuning didalam tas kain warna biru; 7.2. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru; 7.3. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna rose gold beserta sim cardnya; (dirampas untuk dimusnahkan); 7.4. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga BM 1177 JG warna Abu-abu metalik dengan Nomor Polisi BM 1177 JG beserta STNK; (dikembalikan kepada saksi Nur Aisyah); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik9713