- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I Kaharuddin Alias Kopan Alias Bapak Ramlan Bin Dahar, Terdakwa II Abdul Kadir Alias Kadir Bin Darwis, Terdakwa III Isa Alias Mama Ramlan Binti Wahi, dan Terdakwa IV Paddai Alias Bapak Rahmania Bin Syukur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Kaharuddin Alias Kopan Alias Bapak Ramlan Bin Dahar selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, serta terhadap Terdakwa II Abdul Kadir Alias Kadir Bin Darwis, Terdakwa III Isa Alias Mama Ramlan Binti Wahi, dan Terdakwa IV Paddai Alias Bapak Rahmania Bin Syukur masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Uang Tunai sebanyak Rp23.290.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); - 1 (satu) unit Handphone Galaxy J2 Prime warna silver dengan imei 1: 352684103705906, imei 2: 352684103705903; - 1 (satu) unit mesin cuci SHARP ES-T65M warna putih; - 1 (satu) unit kompor Gas merek Rinnai Exotic warna Stenlis; - 1 (satu) Unit Handphone Nokia 105 warna hitam dengan imei 1: 353810825611481, imei 2: 353810825611489; Dikembalikan kepada Saksi Ani Alias Ibu Ani Binti Yamang; - 1 (satu) Unit Handphone nokia 105 warna hitam dengan nomor Imei 1: 358977099857259, imei 2: 358977099857257; - 1 (satu) unit Handphone Realme 5i warna biru dengan imei 1: 866999044076590, imei 2: 866999044076582; - 1 (satu) unit Handphone OPPO A12 Warna biru dengan imei 1: 863634047605037, imei 2: 863634047605029; - 33 (tiga puluh tiga) lembar kartu perdana Axis; - 45 (empat puluh lima) lembar Kartu Perdana Telkomsel; - 1 (satu) lembar Kartu Perdana Telkomsel dengan nomor Handphone 082319919788; - 1 (satu) unit Handphone VIVO Y83 warna hitam dengan Imei 1: 864479046291093, imei 2: 86447904629185; - 1 (satu) unit Handphone Y 30 warna hitam dengan imei 1: 869701048040235, imei 2: 869701048040235227; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku Rekening Tabungan BRI Simpedes dengan nomor Rekening 7960-01-004281-53-0 atas nama Isa; - 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013013023482131; - 1 (satu) buah akun Facebook an. Kiki Widya yang diexport ke dalam Flasdisk 4 GB; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik369325