- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah sawah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) .........., seluas 717 M2 (50 ru) yang terletak di Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah Pak ............
- Sebelah Selatan : tanah Pak ........ dan tanah .......
- Sebelah Barat : tanah ....... dan tanah .........
- Sebelah Timur : tanah Pak ....... dan tanah Pak .......
- Sebidang tanah sawah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) .........., seluas 717 M2 (50 ru) yang terletak di Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas :
- 1 (satu) set meja kursi tamu kayu jati;
- 1 (dua) buah dipan/tempat tidur kayu jati;
- 2 (satu) buah almari baju kayu jati;
- 2 (dua) buah tolet/meja rias kayu jati;
- 1 (satu) buah TV berwarna ukuran 40 inch merk sharp;
- 1 (satu) buat almari bupet kayu jati;
- 1 (satu) buah frezer es merk sharp;
- 1 (satu) set meja makan kayu jati;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggungat dan Tergugat atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 huruf a dan b adalah (setengah) bagian Penggugat dan (setengah) bagian Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkankan harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 huruf a dan b tersebut (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dimuka umum dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat;
- Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.595.000,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1965/Pdt.G/2021/PA.TA |
|
Nomor | 1965/Pdt.G/2021/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Rosidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngizzuddin Wangidibr Hakim Anggota H. M. Daim Khoiri |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara b. Barang bergerak perabotan rumah tangga berupa : Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2022/Pta.Sby
Pertama : 1965/Pdt.G/2021/PA.TA
Statistik7534