- Menyatakan Terdakwa I Putra Satria Caniago Alias Putra Bin M. Zusri dan Terdakwa II Syahrial Sirait Alias Riko Bin Efendi Sirait (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) paket kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 2 (dua) lembar catatan penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) handphone merk Nokia senter warna hitam;
- uang sebanyak Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- uang sebanyak Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 433/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 433/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik5426