- Menyatakan Terdakwa I. Harry Budiyono Alias Budi Bin Basir dan Terdakwa II. Wantoro Bin Sutarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 91 warna Ocean Blue, dengan nomor Imei 1 : 867906040650194, Imei 2 : 867906040650186. Dikembalikan kepada Saksi NURUL AFENDI alias FANDI bin WASJUN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam kombinasi warna hijau tahun 2013 dengan nomor polisi : AA-5800-UW, nomor rangka : MH4LX150CDKP75138 , nomor mesin LX150CEPB5046, dikembalikan kepada Saksi NURUL AFENDI alias FANDI bin WASJUN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Klx warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi AA-5800-UW, nomor rangka : MH4LX150CDKP75138, nomor mesin LX150CEPB5046 atas nama DRA BUDI NING ASTUTI, alamat : Mrinen Rt. 002 Rw. 003 Kutowinangun Kebumen, dikembalikan kepada Saksi NURUL AFENDI alias FANDI bin WASJUN;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna biru dengan nomor imei 1 : 865073057411663 dan imei 2 : 865073057411671 tanpa terpasang simcard, dikembalikan kepada Terdakwa HARRY BUDIONO alias BUDI bin BASRI;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 12 warna Burgundy Red/ merah kombinasi hitam dengan nomor imei 1 : 869306042644014 dan imei 2 : 869306042644006 tanpa terpasang simcard, dikembalikan kepada Terdakwa WANTORO bin SUTARNO;
- 1 (satu) pucuk Airsoftgun jenis pistol merk PIETRO BERETTA GARDONE, warna hitam, made in Italy MOD 92FS-CAL 9 mm Parabellum Patented, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 107/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 107/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuarosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggotatomi Sugianto, Br Hakim Anggotaarief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena masing-masing Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik15219