- Menyatakan Terdakwa I WANDI SAFANGAT Bin KARSIDIN dan Terdakwa II DEDE IRAWAN Bin TUKINUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WANDI SAFANGAT Bin KARSIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II DEDE IRAWAN Bin TUKINUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WANDI SAFANGAT Bin KARSIDIN dan Terdakwa II DEDE IRAWAN Bin TUKINUN dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM merek Mitsubishi FE349, Jenis MBRG / Light truck, tahun 2005, warna kuning, Noka. MHMFE349E5R078046 Nosin. 4D34422074, Nopol R-1337-LC, berikut STNK An. IR. ZAENAL ABIDIN alamat Jl. Purwandaru Rt. 05/002 Kel. Bukateja Kab. Purbalingga dan kunci kontak;
- 118 (seratus delapan belas) batang kayu jenis Sonokeling berbentuk glondongan dengan ukuran panjang antara 90 cm - 200 cm sejumlah 35 (tiga puluh lima) batang, dan ukuran panjang antara 30 cm - 50 cm sejumlah 83 (delapan puluh tiga) batang;
- 1 (satu) lembar terpal warna biru
Putusan PN BREBES Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2019/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Br Hakim Anggota Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan 7.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2019/PN Bbs
Statistik9122