Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 25-K/PMT-I/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 25-K/PMT-I/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Ha Ii Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sumarno, Mayor Arm, NRP 592312, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa:Surat-surat: a. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel a.n. Haris Purwanti, S.PD;b. 1 (satu) lembar Foto copy Buku Rekening Bank BPD Kalsel a.n. Haris Purwanti Norek. 0090328029354;c. 1 (satu) lembar Foto copy KTP a.n. Haris Purwanti;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang: Uang tunai sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima juta rupiah) terdiri dari : a) 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah);b) 26 (dua puluh enam) lembar pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PMT-I/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 25-K/PMT-I/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25-K/PMT-I/AD/XI/2021
Statistik212102