- Menyatakan Terdakwa Yuda Saputra als. Bending Bin Jumiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengeluarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) lembar bukti transfer;
- 1 (satu) tas warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) poket shabu;
- 2 (dua) buah sobekan kertas isolasi hitam;
- 1 (satu) buah bekas bungkus tropikana;
- 1 (satu) tas doreng;
- 1 (satu) dompet warna kuning;
- 1 (satu) alat bong;
- 1 (satu) skrop sedotan;
- 2 (dua) pipet kaca;
- 1 (satu) tutup botol alat bong;
- 1 (satu) botol plastik putih;
- 363 (tiga ratus enam puluh tiga) butir pil double L;
- 1 (satu) kresek hitam;
- 1 (satu) botol plastik putih;
- 315 (tiga ratus lima belas) butir pil double L;
- 2 (dua) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah isolasi hitam;
- 1 (satu) buku catatan.
- Uang Rp. 100.000,-;
- Uang Rp. 176.000,-;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi warna biru.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Masing masing dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik8316