- Menyatakan Terdakwa Dedy Ariyanto Bin Paijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) poket shabu,1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu,2 (dua) buah pipet kaca bekas shabu,2 (dua) buah skrop plastik,1 (satu) buah alat bong,6 (enam) buah korek gas,1 (satu) buah kotak plastik warna putih transparan,1 (satu) buah sedotan alat shabu,143 (seratus empat puluh tiga) butir pil Double L,3 (tiga) botol plastik bekas bungkus pil Double L,3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak bekas permen frozz, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik325