- Menyatakan Terdakwa Heri Santoso Alias Boneng Bin Marsam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengeluarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu,;
- 1 (satu) plastik klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat bong shabu;
- 4 (empat ) buah sekrop shabu dari sedotan plastik;
- 4 (empat) buah korek api;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok L.A;
- Pil double L sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) butir dalam bungkus plastik;
- 2 (dua) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.;
- 1 (satu) lembar sobekan kain celana tempat menyimpan shabu.
- Uang tunai sebesar Rp. 529.000,- ( lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Masing masing dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik548