- Menyatakan bahwa Terdakwa Pamuji Alias Sogol Bin Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp .1000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 6 (enam) kantong plastik sisa Laboratorium Kriminalistik dengan berat netto kurang lebih 0.145 gram, 0.140 gram, 0.130 gram, 0.090 gram, 0.147 gram, 0.070 gram
- Sebuah alat hisap shabu berupa bong terbuat dari bekas botol kaca kecil di mana di dalam pipet kaca yang dikembalikan Labkrim tanpa isi
- Sebuah korek kompor shabu terbuat dari korek api gas yang telah dimodif;
- 3 (tiga) kantong plastik bekas bungkus shabu;
- 2 (dua) kantong plastik bekas menyimpan shabu;
- Sebuah pipet kaca tanpa isi,
- Sebuah kotak terbuat dari bahan plastik warna putih;
- 5 (lima) lembar kecil kertas grenjeng;
- Sebuah potongan bambu bulat (bumbung);
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih dengan nomor 08231896984, 1 (satu) buah handphone Nokia dengan nomor 085746602957;
- Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebuah sendok shabu; Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 374 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik6911