- Menyatakan Terdakwa IKA KRISDAYANTI NINGRUM BINTI WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu yang dibawa ke Labkrim dikembalikan sisa 0,035 gram, 1 (satu) buah pipet kaca sisa narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok A Mild, 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir pil LL, 2 botol tempat pil LL, 2 buku catatan narkotika jenis shabu dan pil LL, 5 (lima) lembar tissu, 1 (satu) buah ATM Bank BRI dan 1 (satu) buku rekening Bank BRI Nomor Rek. 3210-01-049389-53-0;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dan 1 (satu) buah tablet merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk Negara;
- Uang tunai sebesar Rp60.000,00,- (enam puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusfah Zulfiyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik8014