Putusan PN SORONG Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiscus Y. Babthista |
Hakim Anggota | Muslim M. Ashiddiqi, Lutfi Tomu |
Panitera | Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam eksepsi1. Menolak Eksepsi Kewenangan Relatif Tergugat II2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;II. Dalam pokok perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;3. Menyatakan sah menurut hukum Surat tertanggal 20 Desember 2019 Nomor : 081/PSR/MAK/XII/2019 perihal : Penawaran Harga BBM, PPN dan Ongkos Angkut Spob dengan perinciannya ;4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Persetujuan tertanggal 20 Desember 2019 berupa Requesition Order (RO) Nomor : 001/MAK-SOQ/RO/XII.2019 ;5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 310.500.000,- (tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng ;7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.552.000,- (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik23893