- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARRY GUMELAR Bin IWAN PURWANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum mendistribusikan dan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
- 35 (tiga puluh lima) lembar capture kiriman melalu whatsapp yang berisi photo telanjang YOSHI MILANO dan percakapan antara Muhammad Harry Gumelar dengan YOSHI MILANO nomor 089563623345.
- 1 (satu) lembar capture yang berisi photo telanjang YOSHI MILANO melalui Whatsapp Muhammad Harry Gumelar nomor 0895636203623 kepada Fitriana wulansari nomor 089676917385
- 3 (tiga) lembar capture yang berisi percakapan melalui whatsaap atara Muhammad Harry Gumelar nomor 0895636203623 dengan Fitriana wulansari nomor 089676917385 disita dari fitria wulansari.
- 1 (satu) unit Handphone android merk oppo R1011, colorOS V.2.0.1i, Versi Android 4.4.2 warna hitam simcard 0895636203623 (3) dan 083896600944 (Axis) serta memory card 8 GB.
- 1 (satu) buah media sosial Facebook dengan nama akun ini Arry, email 0895355530855 dengan pswd panjang98 yang kemudian dilakukan perubahan pswd XXXXX (rahasia) dan diexport kedalam bentuk CD.
- Dirampas untuk dimusnakan)
- 1 (satu) unit hp android Asus_T00G, versi android 4.4.2 warna merah disita dari Fitriana wulansari.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 508/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Nurlia Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD HARRY GUMELAR Bin IWAN PURWANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20,000,000.00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit lembar capture media facebook, dengan nama akun ini Arry, yang diambil pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018, pukul 17.00 wib url https://www.facebook.com/groups/322207074936473/photos/ dan https://facebook.com/groups/322207074936473/ dan fb_id = 1576690719035183 - 32 (tiga puluh dua) lembar capture yang berisi photo telanjang Yoshi Mlano dan percakapan antaraa Muhammad Harry Gumelar dengan Yoshi Milano yang berisi ancaman - 1 (satu) Unit Hp Android model Ienovo A6010, versi android 5.0.2 didita dari Yoshi Milano. (Dikembalikan kepada saksi Yoshi Milano) (Dikembalikan kepada saksi Fitriana Wulansari) 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik286224