- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Kabupaten Kupang pada tanggal 17 Agustus 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 52/KTR/2011 dari daftar perkawinan AK.858.0006309 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang bernama : Rifky Alvaro Lubalu, lahir pada tanggal 31 Desember 2009, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai anak tersebut beranjak dewasa dan dapat menentukan masa depannya sendiri, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Tergugat sebagai ayah kandung dari anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak dan/atau Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan Negeri Kupang yang ditunjuk untuk melaporkan perceraian ini dan/atau untuk mengirim salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang (tempat perkawinan dan perceraian berlangsung), paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yamal Yakson Laitera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik8327