Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Afiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Benyamin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAMPOKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dibuat dan ditandatangani pada hari senin, tanggal 10 Desember 2018 dihadapan Notaris Syahri Murni Hamzah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat; 4.Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1505/Tombolosebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 8-6-2010 (delapan juni dua ribu sepuluh), Nomor : 02031/Tombolo /2010, dengan Luas 165 M2, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah 20.02.08.09.02420 atas nama Penggugat yang tepatnya lebih dikenal dengan Perumahan CitralandCelebes B1 Nomor 26, Kabupaten Gowa kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi; 5.Memerintahkan agar Penggugat mengembalikan uang yang telah diterima dari Tergugat I sejumlah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 5 % perbulannya sebagaimana yang telah disepakati beserta biaya-biaya yang telah dikeluarkan Tergugat I akibat adanya perjanjian pengikatan jual beli sejumlah Rp. 52.771.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 6.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiselain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan PenggugatRekonvensi / Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik10230