- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan :
- Sebuah bangunan rumah dan toko diatas tanah milik Tar?an (orang tua Tergugat), terletak di Desa Legokclile Kecamatan Bojong Kabupate Pekalongan seluas kurang lebih 392,16 m2 Dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Kuwatno
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sri Rahayu
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Milik Dewi
- Sepeda motor Honda Scoopy Nomor Registrasi G 6354 ADB, Nomor Rangka MH1JM3129KK725561, berwarna hitam atas nama Kuwatno;
- Sepeda motor Xeon Nomor Registrasi G 3835 TK, Nomor Rangka MH344DOO2BK203483 berwarna Hitam atas nama Kuwatno;
- mobil Suzuki APV Nomor Registrasi B 2399 BBI, Nomor Rangka MHYGDN42VDJ376770, berwarna Putih Metalik;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang dengan nilai bagian dari diktum angka 2.1 sebagai Kompensasi sejumlah Rp.100.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai harta bersama sebagaimana dictum angka 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3 dan jika tidak dapat dibagi secara riil, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat terhadap tuntutan hasil dari Sewa tanah/sawah dengan luas kurang lebih 15 Hektar agar ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap tuntutan kendaraan roda dua Honda PCX warna hitam Nomor Polisi G 2104 IB tahun 2021 ditetapkan sebagai harta bersama dinyatakan ditolak;
- Menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat;
- Menolak permohonan putusan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) Penggugat;
- enyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- ALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA KAJEN Nomor 1278/Pdt.G/2021/PA.Kjn |
|
Nomor | 1278/Pdt.G/2021/PA.Kjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azimar Rusydi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Husni, Lcbr Hakim Anggota Rika Nur Fajriani Kartika Dewi |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti Cholifatul Arifiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1278/Pdt.G/2021/PA.Kjn.zip
- Download PDF
- 1278/Pdt.G/2021/PA.Kjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1278/Pdt.G/2021/PA.Kjn
Statistik10950