Putusan PTA MAKASSAR Nomor 175/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | M. Idris |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 119/Pdt.G/2021/PA.Prg. tanggal 11 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding ??.. di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan kepada Termohon/Pembanding sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang, berupa:3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan kepada/melalui Termohon/ Pembanding nafkah anak atau biaya pemeliharaan 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama ???., umur 12 tahun, ,umur 9 tahun dan ??.., umur 7 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga orang anak setiap bulan, diberikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai ketiga anak a quo dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun dan nilai nominalnya dinaikkan 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 175/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PA.Prg.
Statistik20664