- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah yang berdiri di atasnya satu buah rumah permanen berlantai dua, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 266 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, dengan Gambar Situasi Nomor: 311/1990 tanggal 9 Maret 1990, luas 619 M2 atas nama Tergugat (Novriyanti Zulkarnaen) berdasarkan Akta Jual beli No.48/2011 yang dibuat oleh Tessi Levino, S.H. selaku PPAT, dan terdaftar dalam buku pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Tangah Jua Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tangah Jua Gang Jeruk;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah milik Susi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Tangah Jua I;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Milik Yet;
- Tabungan uang pada Bank BCA Cabang Bukittinggi dengan No.Rekening 8050117325 atas nama Novriyanti Zulkarnaen sejumlah Rp.40.159.873.07,- (Empat puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma nol tujuh rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Honda, Tipe Jazz GE8 1.5 EMT (CKD), Nomor Rangka MHRGE8760CJ200305, Nomor Mesin L15A74745465, bernomor polisi BA 1299 LM, warna putih mutiara, atas nama Tergugat (Novriyanti);
- 7 (tujuh) keping emas seberat 2,5 gram berbentuk emas batangan, dan 5 (lima) keping emas berat 5 gram berbentuk emas batangan;
- Barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang terdapat dalam diktum angka 2.1 di atas, berupa :
- Dua set kursi tamu di lantai bawah;
- Satu set kursi tamu Ruang TV;
- Dua set kursi tamu di lantai dua;
- Gorden;
- Satu set lampu gantung lantai bawah;
- Satu set lampu gantung Ruang makan;
- Satu set lampu gantung ruang atas;
- Satu set jam Tegak besar;
- Tiga set tikar Turki;
- Satu set kichen di tambah lemari;
- Satu set kompor untuk memanggang;
- Satu set kulkas;
- Dua set TV;
- Satu set lemari Tamu;
- Empat set tempat tidur;
- Satu set lemari pajang TV;
- Satu set meja makan dan kursi;
- Dua unit sepeda besar untuk dewasa;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2435 atas nama Syahrial, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 26 Januari 1996;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 514 atas nama Kamsiah, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 18 September 1997;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 158 atas nama Kamsiah, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar tanggal 11 September 1996 dan berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 27 November 2006;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 256 atas nama Syahrial, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 11 November 1997;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1136 atas nama Syahrial, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 31 Mei 2001;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 511 atas nama Hajjah Kamsiah, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 20 Agustus 1997 dan berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 22 Desember 1997;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 895 atas nama Syahrial, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tanggal 11 Agustus 2001;
- Menyatakan hutang kepada Asben sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta) rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi 2 (dua) sama besar dengan Penggugat terhadap harta bersama yang tercantum pada diktum angka 2 (2.1. sampai 2.5.) di atas, dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bahagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (2.1. sampai 2.5.) di atas sebesar 50 % (lima puluh persen) atau seperdua dari harta bersama tersebut, dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta bawaan Penggugat dalam pernikahannya dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (3.1. sampai 3.7.) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) sama besar hutang bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 5 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan petitum Penggugat Rekonvensi angka 1 adalah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) seluruhnya;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 620/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
|
Nomor | 620/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rasmiatibr Hakim Anggota Dra. Hj. Yuhi |
Panitera | Panitera Pengganti Renol Syaputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum pernah di bagi; Adalah harta bawaan Penggugat dalam pernikahannya dengan Tergugat yang terdiri dari harta bawaan milik Penggugat sendiri (atas nama Syahrial) dan harta milik orang tua Penggugat (atas nama Kamsiah); DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Statistik8933