- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Mhd. Ansori bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Eva Mayasari binti Raden Ahmad Yasin) didepan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hakhadhonah atasanak PenggugatRekonpensidan Tergugat Rekonpensi yang bernama Fadil, lahir tanggal 21 November 2019berada kepadaPenggugat Rekonpensisebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses seluas-luas kepada Tergugat Rekonpensi selaku ayah untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah lampau selama 9 bulan kepada Penggugat Rekonpensi sejumlahRp 13.500.000,00 (tigabelas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sejumlahRp6.000.000,00 (enamjuta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonpensi sejumlahRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)ditambah pakaian lengkap sebadan, Alquran dan seperangkat alat sholat;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak atau biaya hadhonah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernamaFadillahir tanggal 21 November 2019sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahunataumandiridengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi tentang pembagian harta bersama berupa emasbatangan ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PA JAMBI Nomor 862/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus, M.abr Hakim Anggota H. Mukhlis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.Jb
Pertama : 862/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik637