- Menyatakan Terdakwa 1 Juprianto Alias Jupri Anak Stepanus, dan Terdakwa 2 Seriati Alias Seri Alias Sri Bin Tegan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA VI1110ZHE Jenis SEP. MOTOR F1ZR Warna hitam Dengan Nomor Polisi KB 4838 BD dengan nomor Rangka: MH34NS0134K963020 dan Nomor Mesin: 4WH-640383 yang tidak ada platnya;
- 1 (Satu) buah kunci kontak Sepeda Motor yang bertuliskan OSK;
- 1 (Satu) Lembar STNKB (Surat Tanda Nmor Kendaraan Bermotor) dengan Nomor 0003944 Merek YAMAHA VI1110ZHE Jenis SEP. MOTOR F1ZR Warna hitam Dengan Nomor Polisi KB 4838 BD dengan nomor Rangka: MH34NS0134K963020 dan Nomor Mesin: 4WH-640383, Nama Pemilik SUHAR SANGO yang beralamat di Dsn Semayar Rt 002 / Rw 0001 Kec Sui Kunyit Kab Mempawah;
- 1 (Satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BNN-KB DAN SWDKLLJ dengan Nomor 4031804 Merek YAMAHA VI1110ZHE Jenis SEP. MOTOR F1ZR Warna hitam Dengan Nomor Polisi KB 4838 BD dengan nomor Rangka: MH34NS0134K963020 dan Nomor Mesin: 4WH-640383 Nama Pemilik SUHAR SANGO yang beralamat di Dsn Semayar Rt 002 / Rw 001 Kec Sui Kunyit Kab Mempawah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 151/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 151/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Favian Partogi Alexander Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang Saksi Paisal Alias Pak Tia Anak Gilot; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik219