- Menyatakan Terdakwa Mimin bin Musah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Lexi KB 4170 LV dengan nomor rangka MH3SEF320JJ011925 dan nomor mesin E31VE 0052487;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Lexi KB 4170 LV dengan nomor STNK 01079685.C atas nama MEGA SELPIA;
- 1 (satu) buah kunci kontak Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Lexi KB 4170 LV
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Box nomor polisi D 8205 VT dengan nomor rangka MHMFE73P2FK026421 dan nomor mesin 4D34TL09286;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Mobil Box nomor polisi D 8205 VT dengan nomor 20966946 atas nama Fitri Ayu Lestari;
- 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan Mobil Box nomor polisi D 8205 VT warna hitam bertuliskan Mitsubishi dan warna silver bertuliskan Ander;
- 1 (satu) Kartu Uji berkala kendaraan bermotor Nama Pemilik Fitri Ayu Lestari Nomor kendaraan D 8205 VT
- 1 (satu) SIM B II Umum atas nama MIMIN dengan nomor SIM 1015-8007-000007;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Kadi alias Kadi anak Alm. Sedar; Dikembalikan kepada PT. Meridian Kapuas Manunggal melalui saksi Supardiono; Dikembalikan kepada Terdakwa Mimin bin Musah; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik6733