- Menyatakan Terdakwa Sabinus Anak (Alm) Japor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buah staples warna hijau bertulisan Kangaro;
- 1 (satu) buah kartu perdana ;
- 1 (satu) buah pulpen Merk Standart E7 tinta warna hitam;
- 1 (satu) buah pulpen Merk Kenko tinta warna biru;
- 2 (dua) buah buku notes kecil yang berisikan angka togel;
- 3 (tiga) lembar kupon kertas kecil yang berisikan angka togel;
- 6 (enam) lembar kertas rekapan nomor togel
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 lembar.
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar.
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar.
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar.
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 20 lembar.
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 54 lembar.
- Uang pecahan Rp1.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 lembar.
Putusan PN Ngabang Nomor 154/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp1.493.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian; dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik3915