Putusan PN PRAYA Nomor 193/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anas Munjir Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Palatehan Putra Wangsa alias Palah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah sepeda motor Honda scoopy warna merah hitam Nopol DR 3742 U,Noka: MH1JM311XJK709410,Nosin : JM31E-1702363; - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol DR 3219 UF, Noka: MH1JFZ139KK528508,Nosin : JFZ1E-3528543,atas nama LEBAK, alamat Renong, Ds. Teruwai, Kec.Pujut, Kab.Lombok Tengah; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol DR 3219 Uf,Noka: MH1JFZ139KK528508,Nosin : JFZ1E-3528543,atas nama LEBAK,alamat Renong, Ds. Teruwai, Kec. Pujut,Kab.Lombok Tengah. Dikembalikan kepada Pemilik yaitu Saksi Lebak 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2019 Nopol DR 3219 UF Noka: MH1JFZ139KK528508,Nosin : JFZ1E-3528542 atas nama LEBAK alamat Renong,Ds. Teruwai,Kec. Pujut,Kab. Lombok Tengah; Dikembalikan kepada saudara Masun; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik6921