- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,53 gram yang 2 (dua) poket diantaranya seberat 0,09 gram diserahkan untuk uji Lab di BPOM Mataram sehingga sisanya 13 (tiga belas) poket dengan berat 0,43 gram untuk barang bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Praya;
- 1 (satu) bendel klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
Putusan PN PRAYA Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farida Dwi Jayanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Syauqi, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nely Nailufah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik8635