- Menyatakan Terdawa I. Indriawan als Dawan bin Agus (Alm), Terdakwa II. Meriadi Als Adi Lohai Bin Nangcik (Alm), Terdakwa III. Nawiudin Als Awi Bin Hamid (Alm) dan Terdakwa IV. herianto als ujang bin ahmad. T (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdawa I. Indriawan als Dawan bin Agus (Alm), Terdakwa III. Nawiudin Als Awi Bin Hamid (Alm) dan Terdakwa IV. herianto als ujang bin ahmad. T (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Meriadi Als Adi Lohai Bin Nangcik (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Clas Mild;
- 1 (satu) bungkus rokok Avolution Hijau;
- 1 (satu) bungkus rokok Djarum Black;
- 1 (satu) bungkus rokok Diplomat;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Sigature;
- 1 (satu) bungkus rokok Insta;
- 1 (satu) bungkus rokok Esse Change Double;
- 6 (enam) bungkus rokok Djarum Super MLD;
- 2 (dua) bungkus rokok Esse Mild;
- 5 (lima) bungkus rokok Esse Change Grape;
- 3 (tiga) bungkus rokok Marlboro Merah;
- 7 (tujuh) bungkus rokok Marlboro Putih;
- 3 (tiga) bungkus rokok Surya Pro Mild;
- 5 (lima) bungkus rokok Dji Sam Soe Super Premium;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Surya Pro Fessional;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Forte;
- 18 (delapan belas) bungkus rokok Marlboro Filter Black;
- 14 (empat belas) bungkus rokok L.A Bold;
- 13 (tiga belas) bungkus rokok Surya 16;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Surya 12;
- 5 (lima) buah Maybelline Fit Me Matte Poreless Powder;
- 3 (tiga) buah Pixy Lip Cream;
- 8 (delapan) buah Wardah Lightening Powder Foundation SPF 15;
- 8 (delapan) buah Wardah Lightening Powder Foundation SPF 12;
- 2 (dua) buah Gatsby treatment hari cream;
- 2 (dua) buah Susu Indomilk Full Cream Plain;
- 1 (satu) kaleng Susu S-26 Procal Gold 900 gram;
- 1 (satu) kaleng Susu Pedia Sure 850 gram;
- 1 (satu) kotak Susu Pedia Sure 200 gram;
- 1 (satu) kotak Susu Childkid Morinaga 800 gram;
- 1 (satu) bungkus Permen mint Mentos;
- 1 (satu) bungkus Permen Kopiko;
- 2 (dua) bungkus Gulaku Premium;
- Seperangkat alat Las (Tabung oxigen ukuran kecil warna putih, tabung gas elpiji 3 kg, selang berikut blender/alatnya);
- Gunting baja ukuran besar warna Kuning;
- Bor tangan mesin merk BOSCH warna Biru;
- 2 (dua) buah Linggis ukuran besar panjang + 1 meter;
- 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran besar;
- Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan warna Silver/stainless berikut amunisinya sebanyak 3 (tiga) butir;
- 1 unit mobil Toyota Kijang Krista Diesel warna Biru Metalik , tahun 2000, Nopol : BG 1582 FL , Noka : MHF11LF8200004566 dan Nosin : 2L9585138 berikut STNK nya an.SUDIONO;
Putusan PN JAMBI Nomor 590/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 590/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. INDOMARCO PRISTAMA (INDOMARET) melalui Saksi Joko Purnomo Als Joko Bin Mariyono; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdawa I. Indriawan als Dawan bin Agus (Alm; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 590/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik9117