- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 142/PID.SUS/2021/PN KBJ, TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TARMUJI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KKEDUA
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DENDA SEBESAR RP.800.000.000.,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET PLASTIK KLIP BERLES MERAH DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SHABU SETELAH DITIMBANG DENGAN BERAT BRUTTO 0,31 (NOL KOMA TIGA PULUH SATU) GRAM.
- POTONGAN KERTAS WARNA PUTIH SEBAGAI PEMBUNGKUS.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 140.000,- (SERATUS EMPAT PULUH RIBU) RUPIAH
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Kbj, tanggal 23 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa TARMUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kkedua?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun denda sebesar Rp.800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Potongan kertas Warna putih sebagai pembungkus.
- Uang Tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) rupiah
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1897/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1897/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brnursyam |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1897/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1897/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1897/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2630