- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 3589/PDT.G/2021/PA.JT, TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3589/Pdt.G/2021/PA.JT, tanggal 1 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiulawal 1443 Hijriah
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 221/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrtata Sutayuga |
Panitera | Hj.aisyah Hr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MARTA BIN RINDON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (NURHAYATI BINTI DIRSA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA: 3.1. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH); 3.3. NAFKAH UNTUK 3. (TIGA) ORANG ANAK MASING-MASING: ALVYN NUGGRAHA PARATAMA, ANAK LAKI-LAKI LAHIR 15 JULI 2003, FREZELIA PUTRI ANGGELITA, ANAK PEREMPUAN LAHIR 24 FEBRUARI 2008 DAN DELISA QAISARA APRIL, ANAK PEREMPUAN LAHIR 2 APRIL 2013 SEJUMLAH RP. 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERDIRI SENDIRI ATAU BERUMUR 21 TAHUN; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 3.1. DAN 3.2. DI ATAS KEPADA TERMOHON SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP260.000,00(DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Marta bin Rindon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati binti Dirsa) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3.3. Nafkah untuk 3. (tiga) orang anak masing-masing: Alvyn Nuggraha Paratama, anak laki-laki lahir 15 Juli 2003, Frezelia Putri Anggelita, anak perempuan lahir 24 Februari 2008 dan Delisa Qaisara April, anak perempuan lahir 2 April 2013 sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak-anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri atau berumur 21 tahun; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar nafkah sebagaimana tersebut pada amar angka 3.1. dan 3.2. di atas kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp260.000,00(dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik10343