- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Almarhum Nyak Ben telah meninggal dunia pada tanggal 9 April 1979 dan Almarhumah Hj Aisyah Umar telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2008;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Nyak Ben dan Almarhumah Hj Aisyah Umar sebagai berikut :
- Surya Afnani Bin Nyak Ben (anak laki-laki kandung);
- Zul Wasli Bin Nyak Ben (anak laki-laki kandung);
- Syukri Warni Binti Nyak Ben (anak perempuan kandung);
- Cut Fakhriati Binti Nyak Ben (anak perempuan kandung).
- Menetapkan harta warisan Almarhum Nyak Ben dan Almarhumah Hj Aisyah Umar adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pertapakan rumah dengan luas 332,605 m2dimana panjang sisi utara 28,4 m dan panjang sisi selatan 27,5 m dengan lebar 11,9 meter yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Desa Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas Tanah Razali / Cut Fakhriati (28,4 meter);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Nasional (27,5 meter)
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Adam Malik (11,9 meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan setapak/ Usman (11,9 meter);
- Menetapkan telah sah dan berkekuatan hukum Surat Pembagian Harta Warisan tertanggal 1 Desember 2015 terhadap harta peninggalan Alm. Nyak Ben dan Almh. Hj Aisyah Umar diantara ahli waris yakni diantara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pembagian Harta Warisan tertanggal 1 Desember 2015 terhadap harta peninggalan Alm. Nyak Ben dan Almh. Hj Aisyah Umar diantara ahli waris yakni diantara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I sejumlah Rp.652.500,- (enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Penggugat II sejumlah Rp.652.500,- (enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Penggugat III sejumlah Rp.652.500,- (enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Tergugat sejumlah Rp.652.500,- (enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan MS Blangpidie Nomor 137/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renata Amalia, I.br Hakim Anggota Reni Dian Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Munizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik11843