- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan objek berupa:
- Mobil merek Toyota Rush, warna hitam Nomor Polisi DC 1445 NZ.
- Motor merek Honda Genio, warna hitam, Nomor Polisi DC 2361 NE.
- Uang arisan sejumlah Rp19.000.000,-(sembilas belas juta rupiah);
- 1 buah lemari bupet 4 pintu, 1 buah lemari bupet 4 pintu, 1 buah lemari pakaian, 1 buah lemari pakaian, 1 buah lemari hias, 1 buah mesin cuci merek Samsung, sebuah radio USB speker merek Politron, 1 buah kipas angin marek maspion, 1 buah kipas agin, 1 buah kulkas, 1 buah AC merek Sharp, 1 buah Televisi Merek Sharp ukuran 34 inci, 1 buah Televisi merek LG 24 Inci, 1 buah spiring bed warna putih, 1 pasang kursi kayu, 1 pasang kursi sofa warna coklat tua, 1 buah kaligrafi warna hitam emas, 1 buah jam dinding hitam emas, 1 buah bunga hias, 1 buah karpet bulu warna coklat, 1 buah karpet bulu warna orange, 1 buah karpet Malaysia, 1 buah timbangan duduk, 1 buah timbangan digital, 1 buah gerobak motor warnah hitam, 1 buah kompor gas 2 mata, 1 buah kompor gas satu mata, 10 lusin sendok kecil, 9 lusin sedok besar, 9 lusin sendok sayur, dua panci 555, 8 panci malaysia, 1 tempat nasi, 1 buah tabung gas 5 kg, 15 lusin gelas merek royales, 3 buah toples hias warna emas, 1 buah gelas gantung, gelas minuman bersama cerek, 1 buah blender, 1 buah rice cooker, 5 lembar gorden warna coklat, 5 lembar gorden warna hijau, sebua meja ukir;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) dictum amar putusan dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai:
- Bangunan walet seluas 6 m2 x 9 m2 terletak di Dusun Batulaya, Desa Batulaya, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Gudang seluas 6 m2 x 6 m2 terletak di Dusun Batulaya, Desa Batulaya, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Utang pada Bank BRI cabang Majene sejumlah Rp246.833.104,-(dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga seratus empat rupiah);
- Utang pada H. Sarideng sejumlah Rp295.000.000,-(dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Utang pada Basri sejumlah Rp152.750.000,-(seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Utang pada Naharia sejumlah Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar utang sebagaimana dalam dictum amar putusan pada angka 2, seperdua utang untuk Penggugat dan seperdua utang untuk Tergugat;
- Menyatakan utang pada pembiayaan Astra Credit Company, tidak dapat diterima;
- Membebankan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.720.000,-(dua juta tujuh ratus duat puluh ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 313/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat; Sebelah Utara dengan : Tanah ACCI Sebelah Timur dengan : Obyek sengketa B Sebelah Selatan dengan : HJ. NURAWI Sebelah Barat dengan : Tanah HJ. BIDARA Sebelah Utara dengan : Tanah ACCI Sebelah Timur dengan : Jalan Sebelah Selatan dengan : HJ. NURAWI Sebelah Barat dengan : Obyek sengketa A 4.3. Mobil Merek Zuzuki Traga, warna putih Nomor Polisi DC 8882 CU; 4.4. Utang kepada Hj. Suriani sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 313/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 313/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik12766