- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ridno Wahyu Susanto bin Dabtono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rina Isnawati Harahap binti Zainuddin Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menghukum Pemohon untuk membayar uang nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukumi Pemohon untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 4 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Jihan Shalsa Fiola binti Ridno Wahyu Susanto, Perempuan lahir di Dumai tanggal 21 Juni 2011 (umur 10 tahun) dan Nadia Raya Azura binti Ridno Wahyu Susanto, Perempuan lahir di Dumai tanggal 25 Juni 2017 (umur 4 tahun) berada dibawah hadhanah/pengasuhan Termohon (Rina Isnawati Harahap binti Zainuddin Harahap), dengan kewajiban kepada Termohon sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Pemohon guna bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 5 di atas kepada Termohon, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan/atau mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan hasil kesepakatan mediasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA DUMAI Nomor 636/Pdt.G/2021/PA.Dum |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2021/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Yakin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muliyas, M.hbr Hakim Anggota A. Wafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2021/PA.Dum
Statistik4311