- Menyatakan Terdakwa BENI HARNO SAPUTRO Bin SUHARNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I yang Beratnya Lebih dari 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta |
Panitera | Panitera Pengganti Nuri Mahar Kestri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi 16 plastik klip berisi diduga narkotika jenis Tembakau Sintetis berat brutto total 9,87 gram. b. 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto total 1,16 gram; c. 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,50 gram; d. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru hitam berikut simcard; e. 1 (satu) buah tas kecil warna coklat; f. 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; g. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; h. 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI; i. 1 (satu) buah ATM BRI; j. 2 (dua) pak plastik klip ukuran kecil. k. 2 (dua) pak plastik kertas linting tembakau. l. 1 (satu) buah kardus sepatu. m. 1 (satu) buah plastik pembungkus paket JNE warna putih. n. 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam; o. 1 (satu) tas pinggang warna biru; p. 1 (satu) plastik klip warna hitam berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto total 29,61 gram q. 1 (satu) plastik klip warna hitam berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto total 12,31 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; r. 1 (satu) unit hanphone merk Realme warna biru hitam berikut simcard; s. Uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan; t. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Nopol AD 5903-DCC, berikut STNK atas nama pemilik saksi Titik Rahayu Ningsih dikembalikan kepada saksi Titik Rahayu Ningsih; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik8424